Pengertian Ekonomi Islam
Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani Kuno (Greek) yaitu oicos dan nomos yang berarti rumah dan aturan (mengatur urusan rumah tangga). Ekonomi Islam dalam bahasa Arab diistilahkan dengan al-iqtishad al-islami. Al-iqtishad secara bahasa berartial-qashdu yaitu pertengahan dan berkeadilan. Pengertian pertengahan dan berkeadilan ini banyak ditemukan didalamal-Qur’an. Diantaranya “diantara mereka ada golongan yang pertengahan.” (al-Maidah: 66). Maksudnya, orang yang berlaku jujur, lurus, dan tidak menyimpang dari kebenaran.Iqtishad (ekonomi) didefinisikan dengan pengetahuan tentang aturan yang berkaitan dengan produksi kekayaan, mendistribusikan, dan mengonsumsinya.
Yang dimaksud ekonomi Islam menurutAbdul Mun’in al-Jamal adalah kumpulan dasar-dasar umum tentang ekonomi yang digali dari al-Qur’an al-Karim dan as-Sunnah.Muhammad Abdul Manan berpendapat,Islamic Economic is a sosial sciens with studies the economic problem of a people imbued with the values of islami. Ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.Hasanuzzaman, mendefinisikan ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi dari ajaran dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam memperoleh sumber-sumber daya material memenuhi kebutuhan manusia yang memungkinkan untuk melaksanakan kewajiban kepada Allah dan masyarakat.
Khan (1994) mendefinidikan ekonomi Islam sebagai suatu upaya untuk memusatkan perhatian pada studi tentang kesejahteraan manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya dibumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
Menurut Syauqi al-Fanjari merumuskan pengertian ekonomi Islam dengan rumusan yang sederhana. Ekonomi Islam adalah aktivitas ekonomi yang diatur sesuai dengan dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Nejatullah ash-Shiddiqimendefinisikan Ekonomi Islam sebagai tanggapan-tanggapan pemikir-pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya. Disisi lain Khurshid Ahmad juga mendefinisikan ekonomi Islam sebagai upaya sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan perilaku manusia yang berkaitan dengan masalah itu demi perspektif Islam. Jadi, ekonomi islam adalah aturan untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi berdasarkan al-Qur’an, hadis, maupun ijma’.
Secara garis besar pembahasan ekonomi mencangkup tiga hal, yaitu ekonomi sebagai usaha hidup dan pencaharian manusia (economical life), ekonomi dalam rencana suatu pemerintahan (political economy), dan ekonomi dalam teori dan pengetahuan (economical science).
A.Karakteristik Ekonomi Islam
Yusuf al-Qaradhawi menyatakan bahwa ekonomi Islam itu adalah ekonomi yang berasaskan ketuhanan, berwawasan kemanusiaan, berakhlak, dan ekonomi pertengahan. Sesungguhnya ekonomi Islam adalah Ekonomi ketuhanan ekonomi kemanusiaan, ekonomi akhlak, dan ekonomi pertengahan. Dari pengertian yang dirumuskan Yusuf al-Qaradhawi ini muncul empat nilai-nilai utama yang terdapat dalam ekonomi islam sehingga menjadi karakteristik ekonomi islam yaitu:
1.Iqtishad Rabbani (Ekonomi ketuhanan)
2.Iqtishad Akhlaqi (Ekonomi Akhlak)
3.Iqtishad Insani (Ekonomi Kerakyatan)
4.Iqtishad Washathi (Ekonomi pertengahan).
B.Hakikat Ekonomi Islam
Hakikat ekonomi Islam itu merupakan penerapan syariat dalam aktivitas ekonomi di tengah masyarakat. Misalnya perilaku konsumsi masyarakat dinaungi oleh ajaran Islam, kebijaksanaan fiskal, dan moneter, yang dikaitkan dengan zakat, sistem kredit, dan investasi yang dihubungkan dengan pelarangan riba.
Ekonomi islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Dalam ekonomi islam “kebutuhan(need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want)”. Sedangkan pengertian ekonomimenurut ekonomi konvensional menyatakan bahwa ekonomi sebagai ilmu yang mempelajari “kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas”. Perbedaan dalam pendefinisian ini yang menjadikan perbedaan yang mendasar dari ekonomi islam dengan ekonomi konvensional. Menurut ekonomi islam sumber daya tidak terbatas, Allah menciptakan alam semesta bagi manusia tidak akan habis-habis, karena di alam semesta ada potensi kekayaan yang sepenuhnya belum tergali oleh manusia. Oleh karena itu manusia dituntut untuk menggali kekayaan alam yang tidak ada batasnya . sehingga timbul sikap kreativitas dalam menemukan hal-hal baru guna untuk memenuhi kebutuhan.
Manusia dituntut untuk bekerja keras guna untuk memanfaatkan nikmat Allah karena yakin apa yang diciptakan di alam semesta ini tidak mungkin sia-sia dan habis dipergunakan manusia. Ekonomi islam juga merupakan ilmu yang dihasilkan dari sebuah upaya manusia untuk keluar dari persoalan ekonomi dengan cara yang sistematis, sehingga menumbuhkan keyakinan akan kebenaran al-qur’an dan al-hadits .
Dalam ajaran Islam aktivitas ekonomi tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar yang telah diterapkan dalam al-Qur’an, Hadis Nabi dan sumber-sumber ajaran agama Islam lainnya. Ekonomi Islam sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad Nejatullah Siddiqi, merupakan jawaban dari pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada zamannya yang didasarkan pada al-Qur’an dan sunnah nabi, akal pikiran serta pengalaman.
Asumsi dasar atau norma pokok dalam proses maupun interaksi kegiatan ekonomi adalah syariat islam yang diberlakukan secara menyeluruh (kaffah atau totalitas) baik terhadap individu, keluarga, masyarakat, pengusaha, atau pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidup baik untuk keperluan jasmani maupun rohani. Sedangkan motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan didunia dan diakhirat oleh manusia selaku khalifah Allah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas (‘ibadah ghayr mahdhah).
Hakekat dari ekonomi islam sendiri terlihat dari sumber-sumber ajaran Islam serta maqashid al-syari’ah umumnya yang bertujuan merealisasikan kesejahteraan manusia dengan terealisasinya keberuntungan (falah) dan kehidupan yang baik (hayah thayyibah) dalam bingkai aturan syariah yang menyangkut pemeliharaan keyakinan, jiwa atau kehidupan, akal pikiran, keturunan dan harta kekayaan melalui alokasi dan distribusi sumber-sumber daya, menciptakan keseimbangan makroekonomi dan ekologi, memperkuat solidaritas keluarga dan social serta jaringan masyarakat, dan menciptakan keadilan terutama dalam distribusi.
Sebagaimana dipraktekkan pada masa nabi dan masa-masa berikutnya, umat islam mempunyai konsep ekonomi yang khas jika dibandingkan dengan konsep ekonomi lain baik kapitalisme maupun sosialis. Meskipun Rasullah tidak diutus sebagai ahli ekonomi, tetapi sebagai rasul dalam rangka untuk menjadi rahmat bagi alam semesta, bidang ekonomi juga tersentuh oleh ajaran yang dibawa nabi Muhammad sebagaimana bidang-bidang lainnya: akidah, ibadah, etika, social, kenegaraan, dan hukum. Rasulullah pernah menyatakan:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Aku tinggalkan dua pusaka pada kalian, jika kalian berpegang pada keduanya, niscahya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah (al-Qur’an) dan sunnah Rasulnya."(HR. Al. Hakim an naisaburi)
Dalam al-Quran dan hadis nabi terdapat banyak ajran yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Berdasarkan ajaran dalam kedua sumber tersebut, para ulama’ berijtihad menetapkan hukum dan konsep tentang ekonomi sehingga muncullah aturan-aturan berkenaan dengan bidang tersebut, seperti fiqih muamalah dan al istishab fii al islam (ekonomi islam).
D. Hadist tentang Nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dasar ekonomi antara lain dijelaskan dalam hadist Nabi yang diriwayatkan Abū Sa’īd al-Khudzī yang menjelaskan pedagang yang jujur dan terpercaya dalam melakukan aktivitas ekonomi sehingga tidak melalukan penipuan kepada pembeli atapun orang lain. Pedagang yang jujur disamping akan mendapatkan laba dan kehidupan yang berkah didunia, diakhirat kelak mereka akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur dan orang-orang yang mati syahid, sebagaiman sabda nabi berikut:
عَنْ اَبِى سَعِيْدِ الخُذْرِىْ رَضِى اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلتَاجِرُ اْلاَمِيْنُ الصَدُوْقُ مَعَ الَّببِيِّنَ والصِدِيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ (روه الترمذى) وَفِى رِوَيَةِ اَحْمَدَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :التَاجِرُ الصَدُوْقُ اْلاَمِيْنُ مَعَ النَبِيِيْنَ وَالصِدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاءِ يَوْمَالقِيَامَةِ
DariAbū Sa’īd al-Khudzī r.a.katanya, Rasulullah SAW bersabda “ Pedagang yang terpercaya, jujur akan bersama dengan para Nabi, para shiddiqin dan syuhada” (HR. al-Tirmidzi. Dalam riwayat Ahmad Rasulullah bersabda, “Pedagang yang jujur lagi terpercaya akan bersama dengan para Nabi, para siddiqin, dan para syuhada’ pada hari kiamat” (HR. Ahmad)
Dalam hadist diatas terdapat nilai-nilai dasar ekonomi, yaitu kejujuran (al-shidq), transparansi san keterpercayaan (al-amanah), ketuhanan (at-tawhid, kenabian (al nubuwwah) serta pertanggung jawaban (ma’ad yaum al qiyamah)
Dalam sistem ekonomi islam, dapat diungkap empat nilai instrumental yang strategis dan sangat berpengaruh pada tinggah laku ekonomi manusia dan masyarakat serta pembangunan ekonomi umumny, yaitu: zakat, pelarangan riba, jaminan social, kerja sama ekonomi.
Hadist tentang kerja sama ekonomi:
أَخْبَرَنَا عَمْرُوْ بْنُ زُرَارَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا اِسْمَعِيْلُ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ قَالَ كَانَ مُحَمَّدٌ يَقُوْلُ اْلأَرْضُ عِنْدِي مِثْلُ مَالِ الْمُضَارَّبَةِ فَمَا صَلُحَ فِي اْلأَرْضِ وَمَا لَمْ يَصْلُحْ فِي مَالِ الْمُضَارَّبَةِ لَمْ يَصْلُحْ فِي اْلأَرْضِ قَالَ وَكَانَ لاَ يَرَى بَأْسًا أَنْ يَدْفَعَ أَرْضَهُ إِلَى الأَكَّارِ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ فِيْهَا بِنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَأَعْوَانِهِ وَبَقَرِهِ وَلاَيُنْفِقَ شَيْئًا وَتَكُوْنَ النَّفَقَهُ كُلُّهَا مِنْ رَبِّ الأَرْضِ
Nabi bersabda: “bagiku bumi bagaikan harta mudhorabah, apa yang baik pada harta maka baik pula pada buminya, jika tidak baik maka tidak baik pula pada bumi tersebut.” Dari Nabi Muhammad bersabda “Tidak ada masalah memberikan buminya pada pengelola tanah untuk digarap sendiri bersama anak, teman, dan pembantu dan sapinya, dan tidak usah memberi sedekah, yang mengeluarkan sedekah ditanggung oleh pemilik tanah.
(matan infirot)
Nilai kerjasama islam harus dapat dicerminkan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi. Bentuk kerja sama adalah qirat, yaitu kerjasama antara pemilik modal dengan pemilik keahlian.Qirat dikenal dengan participation loan,tanpa beban bunga, modal tetapi atas dasar proft-lost-sharing. Karena itu, pemilik modal bukan sebagai peminjam tetapi merupakan partner.
Studi Kasus:
Kerja sama Indonesia dan Arab Saudi di bidang Ekonomi
Raja Salman (Raja Arab Saudi) mengunjungi Indonesia pada bulan Maret 2017. Kunjungan tersebut menghasilkan 11 kesepakatan kerja sama antar dua Negara, yang 4 diantaranya merupakan kebijakan di bidang ekonomi.
Berikut empat kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi
1.Program kerja sama antara kementrian koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik Indonesia dan otoritas usaha kecil dan menengah kerajaan arab Saudi mengenai pengembangan usaha kecil dan menengah,
2.Nota kesepahaman antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah kerajaan Arab Saudi dibidang kerja sama kelautan dan perikanan,
3.Program kerja sama dibidang perdaganganantara kementrian perdagangan republic Indonesia dan kementrian perdagangan dan invertasi kerajaan Arab Saudi
4.Nota kesepahaman mengenai kontribudi pendanaan Saudi terhadap pembiyayan proyek pembangunan antara Saudi Fund for Development dengan Pemerintah Republik Indonesia.