Soal
1. Jelaskan
pengertian ideologi
2. Jelaskan
pengertian ideologi terbuka
3. Jelaskan
pengertian ideologi tertutup
4. Sebutkan
cirri-ciri ideologi terbuka
5. Sebutkan
cirri-ciri ideologi tertutup
6. Sebutkan
macam-macam ideologi di dunia dan penjelasannya
7. Berikan
contoh ideologi terbuka dan tertutup
8. Ideologi
pancasila termasuk ideologi terbuka atau
tertutup? Berikan alasannya dan buktinya
9. Bolehkah
ideologi pancasila diganti? Jelaskan alasannya
10.
Bagaimana cara memahami
secara benar ideologi pancasila? (sistem
piramida pancasila)
JAWABAN
1. Ideologi
adalah ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de
Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains
tentang ide".
Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara
memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara
umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis
(lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang
dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama di balik ideologi adalah
untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah
sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan
pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara
implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak
diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit. (definisi ideologi Marxisme).
2. Ideologi
terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan. Dapat diartikan juga bahwa
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Ideologi
terbuka merupakan ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman
dan adanya dinamika secara internal.
3.
Ideologi tertutup adalah ideologi yang bersifat
mutlak. Dengan kata lain bahwa Ideologi tertutup merupakan ajaran atau
pandangan dunia atau filsafat yang menentukan tujuan-tujuan dan norma-norma
politik dan sosial, yang ditasbihkan sebagai kebenaran yang tidak boleh
dipersoalkan lagi, melainkan harus diterima sebagai sesuatu yang sudah jadi dan
harus dipatuhi.
4.
Ciri-ciri ideologi terbuka, adalah:
·
merupakan kekayaan rohani, dan budaya masyarakat
(falasafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan
kesepakatan masyarakat,
·
tidak diciptakan oleh Negara, tetapi ditemukan dalam
masyarakat sendiri; ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan
ditemukan dalam kehidupan mereka;
·
isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap
generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falasafah tersebut dan mencari
implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
·
tidak pernah memperk0sa kebebasan dan tanggungjawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup
bertanggungjawab sesuai dengan falsafah itu.
·
menghargai pluraritas, sehingga dapat diterima warga
masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
5.
Ciri-ciri ideologi tertutup, adalah:
·
bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar
untuk mengubah masyarakat,
·
apabila kelompok tersebut berhasil menguasai Negara,
ideologinya itu akan dipaksakan pada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma, dan
berbagai segi kehidupan masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut,
·
bersifat totaliter, artinya mencakup/ mengurusi semua
bidang kehidupan. Karena itu, ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat
berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan; sebab, kedua bidang
tersebut merupakan sarana efektif untuk mempengaruhi perilaku masyarakat,
·
pluralisme pandagan dan kebudayaan ditiadakan, hak
asasi tidak dihormati,
·
menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan
kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
·
isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita,
tetapi tuntutab-tuntutan konkret dan operasional yang keras, mutlak, dan total.
6.
Macam - Macam Ideologi Di Dunia
o
Konservatisme
Sebuah
filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional. Istilah ini berasal
dari kata dalam bahasa latin, conservāre, melestarikan; "menjaga,
memelihara, mengamalkan". Karena berbagai budaya memiliki nilai-nilai yang
mapan dan berbeda-beda, kaum konservatif di berbagai kebudayaan mempunyai
tujuan yang berbeda-beda pula.Sebagian pihak konservatif berusaha melestarikan
status quo, sementara yang lainnya berusaha kembali kepada nilai-nilai dari zaman
yang lampau, the status quo ante.
o
Komunisme
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
Komunisme adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan Laos.
o
Liberalisme
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika,
Liberalisme atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Liberalisme dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia, Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika,
o
Kapitalisme
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
Kapitalisme atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Negara yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia, Portugis, dan Perancis.
o
Fasisme
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
Fasisme merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter sangat kentara.
Kata fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin, fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
o
Sosialisme
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan denganideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
Sosialisme atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan denganideologi atau kelompok ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Negara yang menganut paham sosialisme adalah Kuba dan Venezuela.
o
Anarkisme
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara,pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
Anarkisme yaitu suatu paham yang mempercayai bahwa segala bentuk negara,pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus dihilangkan/dihancurkan.
Secara spesifik pada sektor ekonomi, politik, dan administratif, Anarki berarti koordinasi dan pengelolaan, tanpa aturan birokrasi yang didefinisikan secara luas sebagai pihak yang superior dalam wilayah ekonomi, politik dan administratif (baik pada ranah publik maupun privat).
o
Demokrasi Islam
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Islam ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal perjuangan pembebasan atas daerah di mandat Britania atas Palestina kemudian menyebar akan tetapi di sejumlah negara-negara dalam pratiknya telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
o
Demokrasi Kristen
Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
Demokrasi Kristen adalah ideologi politik yang bertujuan untuk menerapkan prinsip-prinsip agama Kristen ke dalam kebijakan publik. Ideologi ini muncul pada awal abad kesembilanbelas di Eropa, pengaruh di Eropa dan Amerika Latin akan tetapi dalam pratiknya di sejumlah negara-negara telah mencair dengan gerakan sekularisasi.
o
Demokrasi Sosial
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme.
Demokrasi Sosial adalah sebuah paham politik yang sering disebut sebagai kiri atau kiri moderat yang muncul pada akhir abad ke-19 berasal dari gerakan sosialisme.
o
Feminisme
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
Feminisme (tokohnya disebut Feminis) adalah sebuah gerakan perempuan yang menuntut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
Kelahirannya pada era Pencerahan di Eropa yang dipelopori oleh Lady Mary Wortley Montagu dan Marquis de Condorcet. Kata feminisme dikreasikan pertama kali oleh aktivis sosialis utopis, Charles Fourier pada tahun 1837. Pergerakan center Eropa ini berpindah ke Amerika dan berkembang pesat sejak publikasi John Stuart Mill, the Subjection of Women (1869).
o
Gaullisme
Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle.
Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO atau Komunitas Ekonomi Eropa.
Gaullisme adalah ideologi politik Perancis yang didasari pada pemikiran dan tindakan Charles de Gaulle.
Tema utama dari kebijakan luar negeri de Gaulle adalah mengenai kemerdekaan nasional dengan beberapa konsekuensi praktisnya yaitu dalam beberapa hal oposisi terhadap organisasi internasional seperti NATO atau Komunitas Ekonomi Eropa.
o
Luxemburgisme
Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri.
Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep "sentralisme demokratis" sebagai demokrasi.
Luxemburgisme (juga ditulis Luxembourgisme) adalah paham teori Marxis dan komunisme secara spesifik revolusioner berdasarkan tulisan-tulisan dari Rosa Luxemburg, Menurut MK Dziewanowski terjadi penyimpangan dari tradisional Leninisme, keterpengaruhan dari Trotskyisme Bolshevik yang kemudian diadopsi oleh pengikutnya sendiri.
Luxemburgisme merupakan upaya melakukan tafsir atas ajaran Marxisme yang berpengaruh terhadap revolusi Rusia, Rosa Luxemburg temasuk pihak yang mengkritik ajaran politik dari Lenin dan Trotsky, dengan konsep "sentralisme demokratis" sebagai demokrasi.
o
Nazisme
Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
Nazisme, atau secara resmi Nasional Sosialisme (Jerman: Nationalsozialismus), merujuk pada sebuah ideologi totalitarian Partai Nazi (Partai Pekerja Nasional-Sosialis Jerman, Jerman: Nationalsozialistische Deutsche Arbeiterpartei atau NSDAP) di bawah kepemimpinan Adolf Hitler. Kata Nazi jadi merupakan singkatan Nasional Sosialisme atau Nationalsozialismus di bahasa Jerman. Sampai hari ini orang-orang yang berhaluan ekstrim kanan dan rasisme sering disebut sebagai Neonazi (neo = "baru" dalam bahasa Yunani).
o
Islamisme
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
Islamisme adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa, kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
o
Komunitarianisme
Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan hasutan.
Komunitarianisme sebagai sebuah kelompok yang terkait, namun berbeda filsafatnya, mulai muncul pada akhir abad ke-20, menentang aspek-aspek dari liberalisme, kapitalisme dan sosialisme sementara menganjurkan fenomena seperti masyarakat sipil. Paham ini mengalihkan pusat perhatian kepada komunitas dan masyarakat serta menjauhi individu. Masalah prioritas, entah pada individu atau komunitas seringkali dampaknya paling terasa dalam masalah-masalah etis yang paling mendesak, seperti misalnya pemeliharaan kesehatan, aborsi, multikulturalisme, dan hasutan.
o
Maoisme
Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaran-ajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (Wade-Giles Romanization: "Mao Tse-tung").
Pemikiran Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompok-kelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis dan bukan Maois. Ini mencerminkan pandangan Mao bahwa ia tidak mengubah, melainkan hanya mengembangkan Marxisme-Leninisme. Namun demikian, beberapa kelompok Maois, percaya bahwa teori-teori Mao telah memberikan tambahan berarti kepada dasar-dasar kanon Marxis, dan karena itu menyebut diri mereka "Marxis-Leninis-Maois" (MLM) atau "Maois" saja.
Maoisme atau Pemikiran Mao Zedong adalah varian dari Marxisme-Leninisme berasal dari ajaran-ajaran pemimpin komunis Cina Mao Zedong (Wade-Giles Romanization: "Mao Tse-tung").
Pemikiran Mao Zedong lebih disukai oleh Partai Komunis Cina (PKT) dan istilah Maoisme tidak pernah dipergunakan dalam terbitan-terbitan bahasa Inggrisnya kecuali dalam penggunaan peyoratif. Demikian pula, kelompok-kelompok Maois di luar Cina biasanya menyebut diri mereka Marxis-Leninis dan bukan Maois. Ini mencerminkan pandangan Mao bahwa ia tidak mengubah, melainkan hanya mengembangkan Marxisme-Leninisme. Namun demikian, beberapa kelompok Maois, percaya bahwa teori-teori Mao telah memberikan tambahan berarti kepada dasar-dasar kanon Marxis, dan karena itu menyebut diri mereka "Marxis-Leninis-Maois" (MLM) atau "Maois" saja.
o
Nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis:
1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.
Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa "kebenaran politik" (political legitimacy). Bersumber dari teori romantisme yaitu "identitas budaya", debat liberalisme yang menganggap kebenaran politik adalah bersumber dari kehendak rakyat, atau gabungan kedua teori itu.
Macam-macam nasionalis:
1. Nasionalisme kewarganegaraan (atau nasionalisme sipil) adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari penyertaan aktif rakyatnya, "kehendak rakyat"; "perwakilan politik". Teori ini mula-mula dibangun oleh Jean-Jacques Rousseau.
2. Nasionalisme etnis adalah sejenis nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Dibangun oleh Johann Gottfried von Herder, yang memperkenalkan konsep Volk (bahasa Jerman untuk "rakyat").
3. Nasionalisme romantik (juga disebut nasionalisme organik, nasionalisme identitas) adalah lanjutan dari nasionalisme etnis dimana negara memperoleh kebenaran politik secara semulajadi ("organik") hasil dari bangsa atau ras; menurut semangat romantisme.
4. Nasionalisme Budaya adalah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan bukannya "sifat keturunan" seperti warna kulit, ras dan sebagainya.
5. Nasionalisme kenegaraan ialah variasi nasionalisme kewarganegaraan, selalu digabungkan dengan nasionalisme etnis.
6. Nasionalisme agama ialah sejenis nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama.
o
Pancasila
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
o
Stalinisme
Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian berupa diktator mutlak dengan menggunakan negara kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu Partai Komunis.
Stalinisme adalah sistem ideologi politik dari Uni Soviet di bawah kepemimpinan Joseph Stalin yang memimpin Uni Soviet pada tahun 1929 sampai dengan 1953 berkaitan erat dengan pemerintahan pengguna sistem ekstensif spionase, tanpa pengadilan, dan politik penghapusan lawan-lawan politik melalui pembunuhan langsung atau melalui pembuangan dan penggunaan propaganda untuk membangun kultus kepribadian berupa diktator mutlak dengan menggunakan negara kepada masyarakat untuk mempertahankan supermasi individual dengan kontrol politik melalui partainya yaitu Partai Komunis.
7.
Ideologi terbuka dan Ideologi Tertutup
Perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup
dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
|
Ideologi terbuka
|
Ideologi tertutup
|
1
|
Sistem pemikiran yang terbuka
|
Sistem pemikiran yang tertutup
|
2
|
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak
dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral
dan budaya masyarakat itu sendiri
|
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai
ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan
pemikiran masyarakatnya
|
3
|
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan
ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari
masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau
keyakinan ideologis perorangan atau satu kelompok orang
|
4
|
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh
masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat
atau anggota masyarakat
|
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan
oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh
seluruh warga masyarakat
|
5
|
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan
oleh seluruh warga masyarakat
|
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya
dibutuhkan oleh penguasa negara untuk melanggengkan kekuasaannya dan
cenderung memiliki nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja
|
6
|
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru
bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa
konstitusi atau peraturan perundangan lainnya
|
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan
kongkrit dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh
warga masyarakat
|
8. Pancasila
memiliki dua hal yang harus dimiliki oleh ideologi yang terbuka yaitu cita –
cita yang ( nilai ) bersumber dari kehidupan budaya masyarakat itu sendiri.
Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri bukan bangsa lain. Pancasila
merupakan wadah / sarana yang dapat mempersatukan bangsa itu sendiri karena
memiliki falsafah dan kepribadian yang mengandung nilai – nilai luhur dan
hukum. Pancasila juga memiliki cita – cita moral dan merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sebagai ideologi terbuka, Pancasila juga memiliki fleksibel
dan kelenturan kepekaan kepada perkembangan jaman. Sehingga nilai – nilai
Pancasila tidak akan berubah dari zaman ke zaman. Dan Pancasila harus memiliki
kesinambungan atau saling interaksi dengan masyarakat nya. Maka, apa yang
menjadi tujuan negara dapat tercapai tanpa ada nya pertentangan. Semua orang
tanpa terkecuali harus mengerti dan paham betul tentang tujuan yang ada dalam
Pancasila tersebut. Dengan demikian secara ideal konseptual, Pancasila adalah
ideologi, kuat, tangguh, bermutu tinggi dan tentunya menjadi acuan untuk
semangat bangsa Indonesia.
* Bukti Pancasila adalah ideologi terbuka
:
-Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
– Isinya tidak operasional
– Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
– Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
-Pancasila memiliki pandangan hidup dan tujuan serta cita – cita masyarakat Indonesia
-Tekad untuk mengembangkan kekreatifitasan dan dinamis untuk mencapai tujuan nasional
-Pengalaman sejarah bangsa Indonesia
-Terjadi atas dasar keinginan bangsa ( masyarakat ) Indonesia sendiri tanpa campur tangan atau paksaan dari sekelompok orang
– Isinya tidak operasional
– Menginspirasikan kepada masyarakat agar bertanggung jawab sesuai dengan nilai – nilai Pancasila
– Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima oleh semua masyarakat yang memiliki latar belakang dan budaya yang berbeda.
FAKTOR
PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b.Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c.Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d.Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma – norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
Kebenaran pola pikir seperti yang terurai di atas adalah sesuai dengan ideologi yang memiliki tiga dimensi penting yaitu Dimensi Realitas, Dimensi Idealisme dan Dimensi Fleksibilitas.
9.
Pancasila
adalah lima dasar yang dipilih oleh para bapak bangsa kita untuk dijadikan
pandangan hidup sekaligus dasar negara. Beberapa versi rumusan Pancasila telah
sama kita ketahui. Versi yang sekarang berlaku resmi adalah paduan dari
beberapa versi yang ada. Sebagai hasil buah fikiran manusia biasa, tentu
Pancasila punya kelebihan dan kekurangan. Itu tentu manusiawi sekali. Karena
memang tak ada yang sempurna jika menyangkut manusia. Namun sudah menjadi sifat
manusia juga, selalu melakukan perubahan menuju perbaikan. Penyesuaian memang
perlu dilakukan seiring perkembangan kekinian manusia. Sikap yang kaku
mempertahankan Pancasila apa adanya selama-lamanya tentu bukan sikap bijak,
karena manusia bersifat baharu. Pancasila bukanlah agama, atau sesuatu yang
datang dari Tuhan, sesuatu yang pasti sempurna dan tak membutuhkan perubahan.
Pancasila adalah karya manusia juga, yang pasti suatu saat akan memerlukan
perubahan dan penyesuaian. Begitu juga sikap yang mengkultuskan Pancasila,
menyebutkan Pancasila sakti, keramat, bertuah, dan lain lain; adalah sebuah
sikap yang berlebihan kalau tak mau dibilang berlebihan. Pancasila bukanlah
sesuatu yang menyelamatkan bangsa ini dari pemberontakan PRRI/Permesta, DI/TII
, atau dari banyak pemberontakan lainnya di masa lalu. Karena yang nyata
menyelamatkan NKRI dari perpecahan adalah seorang insinyur flamboyan bernama
Soekarno bersama seoarang jenderal hebat bernama Soedirman. Adapun sikap anti
Pancasila, jelas bukanlah sebuah sikap yang bertanggung jawab. Pancasila
tidaklah bisa serta merta diganti dengan falsafah lain, sebaik apapun, karena
untuk mengganti sebuah dasar negara tentu butuh proses yang baik dan panjang,
demi menjaga kemaslahatan peri kehidupan umat manusia. Sebuah revolusi mungkin
bisa saja terjadi dan segera mengubah tatanan kehidupan, tetapi tentu akan
mengambil korban yang tidak sedikit.
10. Hakikat Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia ini mempunyai dasar
negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan pemerintah negara.
Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara atau ideologi
negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai dengan bunyi
pembukaan UUat PanD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi:
“Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu
susunan negara
Dengan demikian kedudukan pancasila
sebagai dasar negara termaktub secara yuridis konstitusional dalam pembukaan
UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan norma hukum yang menguasai hukum
dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal – pasal UUD 1945 dan diatur dalam
peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis konstitusional,
pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila sebagai
dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian tersebut pancasila
sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa, artinya mengikat
dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila dan bagi siapa
saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang berlaku di
Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukuM. Nilai – nilai
luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif.
Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran
bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai
dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa
beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan
sebagai dasar negara. Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat
disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat
penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita
para pendiri bangsa Indonesia dapat terwujud.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar negara
diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana tertuang dalam
Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai pandangan
hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama rakyat
Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan
Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di
Indonesia. Inilah sifat dasar Pancasila yang pertama dan utama, yakni sebagai
dasar negara (philosophische grondslaag) Republik Indonesia. Pancasila yang
terkandung dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai
dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai
penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Dengan syarat utama
sebuah bangsa menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre
ensemble) dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa
Pancasila merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat
nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat
Indonesia. Maka Pancasila merupakan intelligent choice karena mengatasi
keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan tetap toleran terhadap adanya
perbedaan.a Penetapan Pancasila sebagai dasar negara tak hendak menghapuskan
perbedaan (indifferentism), tetapi merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris
khas Indonesia yang dinyatakan dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”. Mengenai
hal itu pantaslah diingat pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita
hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan
corak masyarakat Indonesia, maka Negara kita harus berdasar atas aliran pikiran
Negara (Staatside) integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang terbesar dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan
golongan yang paling kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala
perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” Penetapan
Pancasila sebagai dasar negara itau memberikan pengertian bahwa negara
Indonesia adalah Negara Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus
tunduk kepadanya, membela dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan.
Mengenai hal itu, Kirdi Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila
adalah suatu negara yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan
tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua
warga bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing
dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan
bangsa (keadilan sosial).” Pandangan tersebut melukiskan Pancasila secara
integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang yang kokoh terhadap
negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan
untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan martabat kemanusiaan itu
merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang manusia qua talis, manusia
adalah manusia sesuai dengan principium identatis-nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar